Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dituntut 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1/2022).
Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo pun dituntut hukuman pidana penjara yang sama dengan Rita terkait dugaan korupsi dana hibah KONI.
Baca Juga: Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
1. Keduanya dinilai terbukti rugikan negara Rp1,1 miliar
JPU Puguh Raditia menilai Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.
Keduanya, terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Puguh saat membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Atep Sopandi.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka
Baca Juga: Ketua KONI Tangsel Rita Juwita Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah