Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Ketua dan Bendahara KONI jalani sidang kasus korupsi

Serang, IDN Times - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2019 senilai Rp7,8 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Ketua KONI Tangsel Rita Juwita Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah 

1. Terdakwa diduga gunakan hibah untuk kegiatan fiktif dan potong biaya pembinaan

Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 MiliarIDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Puguh Raditia, dua petinggi KONI Tangsel tersebut diduga menggunakan hibah untuk kegiatan fiktif, memotong biaya pembinaan atlet, pelatih anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.

Dari kegiatan semua kegiatan jumlahnya 19 kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran Rp7,8 miliar ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.  

“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding KONI ke 11 daerah di Jawa Barat tidak dilaksanakan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

2. Perbuatan terdakwa diduga merugikan negara Rp1,1 miliar

Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan terdakwa Rita dan Suharso merugikan negara senilai Rp1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021. Kedua pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai lanjut jaksa Mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan," katanya.

3. Uang hasil kegiatan fiktif digunakan berlibur ke Singapura

Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif studi banding di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam. Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.

“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua, tapi duit cair," katanya.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya