Mereka kan yang Punya Palu, Kok Bisa-Bisanya begini
2 hakim kena kasus sabu, Pengadilan Tinggi Banten prihatin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Benten mengaku prihatin dengan penangkapan dua hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus penggunaan dan kepemilikan kasus narkoba.
Kedua hakim yang sudah menjadi tersangka berinisial hakim YR dan DA. Selain mereka, seorang pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS juga menjadi tersangka dalam kasus ini setelah ditangkap BNN Banten di di kantornya, pada Selasa 17 Mei 2022.
"Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Binsar Gultom saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu
1. PT Banten: mereka kan yang punya palu, kok bisa-bisanya begini
PT Banten, kata Binsar Gultom, menyesali perilaku para tersangka di PN Rangkasbitung tersebut yang tidak mencerminkan pengadil yang memutuskan setiap perkara hukum.
"Mereka kan yang punya palu (mengadili terdakwa), kok bisa-bisanya begini (terlibat kasus dugaan narkoba)," katanya.
Baca Juga: BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung