TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mereka kan yang Punya Palu, Kok Bisa-Bisanya begini

2 hakim kena kasus sabu, Pengadilan Tinggi Banten prihatin

Rilis pengungkapan barang bukti kasus sabu (IDN Times/Khaerul Anwar)

Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Benten mengaku prihatin dengan penangkapan dua hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus penggunaan dan kepemilikan kasus narkoba.

Kedua hakim yang sudah menjadi tersangka berinisial hakim YR dan DA. Selain mereka, seorang pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS juga menjadi tersangka dalam kasus ini setelah ditangkap BNN Banten di di kantornya, pada Selasa 17 Mei 2022.

"Kami prihatin dengan kasus ini, kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Binsar Gultom saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

1. PT Banten: mereka kan yang punya palu, kok bisa-bisanya begini

IDN Times/Khaerul Anwar

PT Banten, kata Binsar Gultom, menyesali perilaku para tersangka di PN Rangkasbitung tersebut yang tidak mencerminkan pengadil yang memutuskan setiap perkara hukum.

"Mereka kan yang punya palu (mengadili terdakwa), kok bisa-bisanya begini (terlibat kasus dugaan narkoba)," katanya.

2. Ketua PT Banten akan melakukan pembinaan khusus bagi pegawai PN Rangkasbitung

IDN Times/Khaerul Anwar

Selanjutnya, kata Gultom, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten Charis Mardiyanto akan melakukan pembinaan khusus kepada seluruh pegawai PN Rangkasbitung. Pembinaan khusus tersebut dilakukan menyusul penangkapan tiga pegawai PN Rangkasbitung.

"Sebagai langkah kepedulian keprihatinan ini, tadi pagi Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan khusus kepada warga PN Rangkasbitung," katanya.

Baca Juga: BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung

Berita Terkini Lainnya