Hakim Nyabu di Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara
JPU menilai terdakwa Yudi Rozadinata terbukti bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).
Tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurhadi itu, dikurangi masa tahanan.
1. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah
JPU menilai, Yudi terbukti terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba, bersama-sama dengan Hakim Danu Arman dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian. Berkas perkara Danu dan Raja dibuat terpisah.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata JPU M Mahmud.