TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Nyabu di Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara 

JPU menilai terdakwa Yudi Rozadinata terbukti bersalah

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022).

Tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurhadi itu, dikurangi masa tahanan.

1. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU menilai, Yudi terbukti terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba, bersama-sama dengan Hakim Danu Arman dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian. Berkas perkara Danu dan Raja dibuat terpisah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata JPU M Mahmud.

2. Hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, menurut JPU

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU juga menjabarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Yudi Rozadinata dalam perkara penyalahgunaan narkoba itu. Hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi. Terdakwa memesan sabu untuk digunakan, bukan diperjualbelikan," katanya.

Baca Juga: Hakim Yudi: Beli Sabu Pakai Uang Hasil Patungan

Berita Terkini Lainnya