Hakim PN Serang Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Koperasi Kemenag Lebak
Padahal, dua terdakwa itu dituntut 2,5 tahun bui oleh JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa korupsi kasus dugaan korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
Dua terdakwa dibebaskan yakni Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak tahun 2009 - 2013, Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ahmad Fathoni.
Baca Juga: Anggota DPRD Lebak Minta Polda Awasi Penyidik Tipikor Polres Lebak
1. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah
Dalam pembacaan sidang vonis digelar, Selasa (7/3/2023) dini hari. Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan primer dan subsider.
"Kedua, membebaskan para terdakwa masing masing dari seluruh dakwan penuntut umum. Tiga, membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucap," kata Dedy saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak