Jadi Kurir Narkoba, Kakek 57 Tahun Terancam Pidana Mati
Petugas sita sabu seberat 2 kilogram lebih dari tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang kakek berusia 57 tahun berinisial SB harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung kasus narkoba. Kakek tua ini terancam dijerat dengan hukuman maksimal hingga pidana mati.
SB ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten saat hendak menyelundupkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Dia diamankan di dalam bus jurusan Palembang-Bandung saat melintas di pintu masuk tol Merak-Jakarta, Kota Cilegon.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Kota Cilegon Masih Nol Kasus PMK
1. Petugas sita sabu seberat 2 kilogram lebih dari tersangka
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, saat penggeledahan petugas menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik teh warna hijau merk Guanyinwang. Total berat sabu itu adalah 2.140 gram atau 2 kilogram lebih.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu dari wilayah Pekan Baru menuju Banten melalui jalur darat," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Berantas Calo, Ada Sistem Informasi Satu Pintu di Imigrasi Tangerang