Jadi Kurir Narkoba, Kakek 57 Tahun Terancam Pidana Mati

Petugas sita sabu seberat 2 kilogram lebih dari tersangka

Serang, IDN Times - Seorang kakek berusia 57 tahun berinisial SB harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung kasus narkoba. Kakek tua ini terancam dijerat dengan hukuman maksimal hingga pidana mati.

SB ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten saat hendak menyelundupkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Dia diamankan di dalam bus jurusan Palembang-Bandung saat melintas di pintu masuk tol Merak-Jakarta, Kota Cilegon.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Kota Cilegon Masih Nol Kasus PMK  

1. Petugas sita sabu seberat 2 kilogram lebih dari tersangka

Jadi Kurir Narkoba, Kakek 57 Tahun Terancam Pidana MatiIDN Times/Khaerul Anwar

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, saat penggeledahan petugas menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik teh warna hijau merk Guanyinwang. Total berat sabu itu adalah 2.140 gram atau 2 kilogram lebih.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu dari wilayah Pekan Baru menuju Banten melalui jalur darat," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

2. Sabu ini diduga akan diedarkan di daerah Bogor

Jadi Kurir Narkoba, Kakek 57 Tahun Terancam Pidana MatiIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan pemeriksaan, barang narkotika jenis mengandung amfetamin ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor, Jawa Barat. SB menjadi kurir atas perintah seorang bandar narkoba di Sumatera yang belum tertangkap. Hendri mengungkapkan, kakek tersebut mendapat upah jutaan rupiah setiap kali berhasil mengantar narkoba.

"Belum mengaku berapa (dapat upah) tapi dia diberikan transportasi 3 juta pengiriman. Dia mungkin sudah berkali-kali (mengirim), baru kali ini ketangkap," katanya.

3. Kakek SB diancam pidana mulai dari 4 tahun hingga hukuman mati

Jadi Kurir Narkoba, Kakek 57 Tahun Terancam Pidana MatiIlustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," katanya.

Baca Juga: Berantas Calo, Ada Sistem Informasi Satu Pintu di Imigrasi Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya