Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Polisi
Jaksa peneliti menyatakan, berkas belum lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzan ke Satreskrim Polresta Serang Kota. Kejari Serang menilai, ada beberapa hal yang belum lengkap pada berkas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
"Tujuh hari (penelitian) itu menyatakan, sikap lengkap atau tidak ternyata belum lengkap P18. Hari ini baru dikembalikan," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Polisi Sita iPad Dari Rumah Nikita Mirzani
1. Kejari Serang akan kirim petunjuk, 14 hari mendatang
Rezkinil mengatakan, pihaknya masih punya tujuh hari lagi untuk meneliti berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut.
"Hari ke-14, baru kita susul dengan P19 petunjuk (berkas yang tidak lengkap)," katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Serang