Jaringan Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi
Waspadai peredaran uang palsu ya guys~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membongkar sindikat pengedar uang palsu di Banten pecahan Rp100 ribu. Para tersangka sudah mengedarkan uang palsu itu di sejumlah daerah di Banten.
Polisi menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Persada Serang dan Cipondoh, Tangerang pada Jumat (16/9/2022). Kelimanya berinisial YS, AK, SJ, DW, dan SI.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nonimal Rp100 ribu emisi baru, sebanyak 700 lembar dan uang palsu Rp100 ribu emisi lama 100 lembar.
Baca Juga: Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK Banten
1. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat patroli umum
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu bermula saat aparat patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.
Saat penggeledahan, aparat mendapati isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) terkait transaksi jual beli uang palsu.
Kemudian, polisi mengembangkan kecurigaan itu dengan membawa YS ke rumahnya di wilayah Perum Persada Banten. Di sana, petugas juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni AK dan SJ.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta," kata Yudha, Rabu (28/9/2022).
Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali menangkap satu orang tersangka lagi, berinisial DW. "Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta," katanya.
Baca Juga: Usai Disentil Pemprov, Wali Kota Serang Janji Tertibkan Parkir Liar