Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 M
Mereka beranggapan uraian bukan bagian amar putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten terseret kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes). Berdasarkan putusan kasasi kasus korupsi ini, FSPP diminta mengembalikan kerugian negara, yakni Rp14,1 millar.
Wahyudi selaku kuasa hukum FSPP menegaskan, kliennya tidak akan membayar kerugian negara tersebut.
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar
Baca Juga: FSPP Akui Terima Upah Jasa dari Ponpes Penerima Hibah
1. Dia klaim perintah FSPP kembalikan kerugian negara tak tertera dalam amar putusan
Wahyudi mengklaim, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan--Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)-- yang menyatakan bahwa kerugian negara pada perkara korupsi hibah ponpes 2018 itu dibebankan kepada FSPP. Dia beranggapan, bahwa uraian kasasi, bukan bagian dalam putusan MA.
"Kami belum mememukan itu dalam putusan MA yang membebankan FSPP untuk mengembalikan," kata Wahyudi saat konferensi pers di kantor FSPP Banten, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
Baca Juga: Eks Sekda Banten: Korupsi Dana Ponpes Berawal dari Proposal FSPP