TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD di Cilegon Naik ke Penyidikan

Penetapan tersangka tinggal tunggu hasil gelar perkara

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menaikkan status kasus dugaan penganiayaan pensiunan polisi inisial YJ (58) terhadap delapan siswa SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, ada tersangka.

"Hasil gelar perkara pertama ditemukan ada unsur pidana (dugaan kasus penganiayaan)," kata Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: 8 Siswa SD di Kota Cilegon Diduga Dianiaya Pensiunan Polisi 

1. Penetapan tersangka tinggal tunggu gelar lanjutan dan satu alat bukti lagi

ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sigit mengatakan, pihaknya masih mencari satu alat bukti lagi untuk menjerat YJ,  pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu sebagai tersangka.

"Kita percepat (proses penyidikan) mudah-mudahan kita tetapkan (tersangka) hari jumat setelag ada gelar lanjutan," katanya.

Baca Juga: Warga Cilegon Suspek Cacar Monyet, Ini Kata Kadinkes Banten 

2. Pihaknya janji akan profesional, meski menyeret mantan perwira menengah Polri

Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sigit menuturkan, pihaknya berjanji akan bekerja secara profesional dan mengusut tuntang kasus penganiayaan terhadap delapan anak dibawah yang menyeret mantan perwira menengah polri tersebut.

"Kita akan transparan tidak akan pandang bulu. Tapi kita harus hati-hati supaya jangan sampai salah langkah," katanya.

Berita Terkini Lainnya