Kejagung Sita 1.693 Aset Milik 4 Terpidana Korupsi Jiwasraya
Terbanyak milik Benny Tjokrosaputro capai 654 bidang tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Agung melakukan verifikasi lapangan, pengamanan, dan penilaian (appraisal) barang rampasan harta milik empat dari enam terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Aset rampasan itu berupa 1.693 bidang tanah/bangunan di Banten.
Keempat terpidana tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono Tirto. Adapun Aset terbanyak yang disita Kejagung adalah aset dari terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan
1. Pengamanan aset itu guna memulihkan aset kerugian negara
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan mengatakan, kegiatan appraisal itu untuk memulihkan aset kerugian negara akibat korupsi Terpidana Benny Tjokrosaputro, sebagaimana Putusan Pengadilan terkait penyelesian barang rampasan negara.
Proses eksekusi barang rampasan negara tersebar di kejaksaan tinggi (Kejati). Diantaranya, pihaknya telah melaksanakan penilaian barang rampasan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan sekarang di Banten. Total nilai aset diperkirakan mencapai Rp18,4 triliun.
"Eksekusi badannya sudah dilaksanakan kemudian eksekusi untuk uang tunai pun sudah dilaksanakan kurang lebih Rp11 miliar sekarang yang sedang kita proses eksekusi barang rampasan," kata Elan saat konferensi pers di Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jiwasraya