Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di Soetta
Keduanya berpeluang menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejati Banten mengantongi calon tersangka dalam dugaan pungutan liar di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa kurir. Kedua oknum itu berinisial QAB dan VIM.
Hal itu berdasarkan Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal aduan dugaan pemerasan atau pungutan liar oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soetta.
Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai
1. Kejati Banten telah memeriksa 11 orang dalam kasus dugaan pungli ini
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan 11 orang, terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. Selain itu, Kejati Banten juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan.
Hasil sementara pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidik menduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan," kata Adhiyaksa saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Diduga Terpapar Penumpang, 2 Petugas Bandara Soetta Positif Omicron