TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Pungli, Kejati Banten Kantongi 2 Nama Oknum Bea Cukai di Soetta

Keduanya berpeluang menjadi tersangka

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Serang, IDN Times - Kejati Banten mengantongi calon tersangka dalam dugaan pungutan liar di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa kurir. Kedua oknum itu berinisial QAB dan VIM. 

Hal itu berdasarkan Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal aduan dugaan pemerasan atau pungutan liar oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soetta.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai

1. Kejati Banten telah memeriksa 11 orang dalam kasus dugaan pungli ini

IDN Times/Uni Lubis

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan 11 orang, terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. Selain itu, Kejati Banten juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan.

Hasil sementara pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidik menduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

"Dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan," kata Adhiyaksa saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

2. Kejati mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,1 miliar

Ilustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan, penyelidik menemukan kedua oknum juga telah memaksa pengurus perusahaan untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap kilogram barang kiriman.

Dalam daftar barang PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK), misalnya, terungkap bahwa perusahaan ini harus membayar tarif operasional kiriman sekitar Rp1.000-Rp2.000 per kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021. 

"Yang seluruhnya berjumlah total tagihan yang diminta Rp3.126.000.000," katanya.

Di sisi lain, penyelidik Kejati Banten juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial VIM sebesar Rp1.170.000.000. Uang itu tersimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000/Kg atau Rp2.000/Kg dari setiap tonase per bulan importasi Shopee," kata Adhiyaksa.

Baca Juga: Diduga Terpapar Penumpang, 2 Petugas Bandara Soetta Positif Omicron

Berita Terkini Lainnya