Kejati Banten Selidiki Kasus Pendirian Bank Banten
Penyelidikan dipantau langsung KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten tbk atau Bank Banten. Diduga, ada persoalan hukum saat proses pendirian Bank Banten.
Kasi Penkum Ivan Siahaan mengatakan penyelidikan pembentukan Bank Banten sudah dimulai beberapa bulan lalu. Saat ini, masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) dilakukan oleh bidang intejelen yang diambil alih oleh bidang pidana khusus (pidsus).
"Saat ini diperdalam oleh pidsus, masih pulbaket dan puldata," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Gubernur Serahkan Bank Banten ke Ranah Hukum
1. Penyelidikan ini dipantau langsung oleh KPK
Penyelidikan kasus pendirian bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan mengatakan, pihaknya menerima surat dari KPK yang menyinggung persoalan Bank Banten yang saat ini sedang dibidik tim pidana khusus (pidsus).
Dia menambahkan surat KPK yang diterimanya berisikan tentang perkembangan pembentukan Bank Banten, namun dia enggan menjelaskan secara detail isi surat tersebut.
"Menanyakan saja perkembangannya sampai mana. Baru diterima kamarin, secepatnya kita balas. Kita sama-sama koordinasi," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah mendalami kasus pendirian Bank Banten sejak 2015 yang berujung dengan operasi tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015. Pada saat itu, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satria Santosa, dan Direktur Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Mereka saat itu tengah "bertransaksi" dengan tujuan memuluskan pendirian Bank Banten. Dari tangan para tersangka, KPK menyita US$11 ribu dan Rp60 juta.
Baca Juga: Pemprov Pilih Opsi Sehatkan Bank Banten, Merger Bank Banten-BJB Gagal?