Kejati Banten Usut 8 Kasus Korupsi, Termasuk Lahan Sport Center
Kerugian pengadaan lahan sport center diperkirakan Rp86 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah menangani delapan perkara kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020 di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Saksi: Pak Wawan Suruh Saya Kirim Uang Rp1,5 Miliar ke Rano Karno
1. Kerugian pengadaan lahan sport center diperkirakan mencapai Rp86 miliar
Pengadaan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diperkirakan merugikan keuangan negara Rp86 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektare di Kelurahan Kemanisan dan pada 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).
Lahan itu kemudian dibeli oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) seharga Rp35 miliar, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.
"Perkara pengadaan tanah (sport center) sudah masuk tahap penyidikan, dan sudah meminta banyak keterangan warga. Hitungan kita kerugiannya Rp86 miliar," kata Rudi Prabowo Aji kepada wartawan.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Kasus Pendirian Bank Banten