Kejati Kantongi Tersangka Pengadaan 1.800 Komputer di Dindik Banten
Pekan depan, nama tersangka diumumkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengaku sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten.
"Cuma kan, kalau saya omongin (menyebut nama) pada kabur lagi," kata Reda kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi
1. Penetapan tersangka diumumkan pekan depan
Reda mengatakan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menemukan alat bukti yang cukup dan ada indikasi kerugian pada pengadaan yang bersumber dari APBD Banten 2018 senilai Rp25 miliar itu.
"Minggu depan baru mengumumkan udah tinggal netapin tersangka. Minggu ini kita tenang dulu," katanya.
Baca Juga: Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank Banten