Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank Banten

Saat itu, penambahan modal Bank Banten prioritas

Serang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang merugikan negara sekitar Rp70 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten, Senin (27/9/2021).

Dalam sidang lanjutan terungkap bahwa anggaran Rp66 miliar untuk kegiatan hibah ponpes 2018 awalnya diperuntukkan untuk tambahan modal Bank Banten.

"Rencana anggarannya ada anggaran Rp125 miliar tidak akan digunakan (hibah) sejatinya untuk pembiayaan Bank Banten," kata Mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hudaya Latuconsina di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Pindahkan RKUD ke Bank Banten

1. Wahidin menolak menambah modal Bank Banten

Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Namun Wahidin memilih untuk mengalihkan anggaran tersebut untuk keperluan hibah ke ponpes. Padahal, saat itu penambahan modal bank milik Pemprov Banten itu merupakan program prioritas.

Sebab, saat pihaknya mendapat surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Bank Banten sedang mengalami krisis.

"Kita gak bisa apa-apa karena kebijakan gubernur. Saya juga tidak tahu alasan menolak. Past ditanya dia (WH) bilang, 'Ya udah gak usah banyak nanya lo'," kata Hudaya, mengutip perkataan Wahidin.

2. Sempat jadi perdebatan di DPRD

Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Kebijakan tersebut mulanya membuat tim TAPD kebingungan karena harus mengubah kembali penyusunan anggaran. Bahkan saat diusulkan ke DPRD, mereka menyetujui dengan syarat Bank Banten juga harus diselamatkan.

"Bisa tetap Bank Banten tetap dianggarkan, tapi anggaran DPR juga digeser," katanya.

Mendengar pernyataan Hudaya, tim Badan Anggaran DPRD Banten pun menyanggupi menggeser sebagian anggaran, namun dengan catatan ada surat permohonan atau ada penjelasan langsung dari gubernur bahwa Bank Banten sedang krisis dan membutuhkan tambahan modal.

"Saya ngadep gubernur, tapi beliau gak mau," kata Hudaya. 

3. Bank Banten sempat kolaps pada tahun 2020

Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank BantenDok. Instagram Bank Banten

Diketahui, bank milik Pemprov Banten itu sempat mengalami kolaps pada 2020 silam. Hal itu mengakibatkan, Gubernur Banten Wahidin Halim menarik dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Bank Banten pada 17 April 2020 karena gagal bayar. Masyarakat pun sempat panik dan menarik tabungan dari Bank Banten.

Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim sudah menanggapi soal namanya yang disebut dalam sidang kasus korupsi dana hibah ponpes ini. 

"(Disebut) biasa itu sih. Yang korupsi itu siapa?" kata Wahidin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan bahwa kegiatan bantuan terhadap ponpes sudah berlangsung sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten. "Gini aja deh. Bantuan itu sudah berlangsung sebelumnya tahun 2016 karena tidak boleh berturut maka diberikan pada 2018," katanya. Sementara Wahidin menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2017. 

Dia pun membantah bahwa FSPP sebagai penerima hibah tahun 2018. Menurutnya, FSPP hanyalah lembaga yang mengakomodir dan menyalurkan bantuan terhadap ponpes.

Wahidin menilai fungsi FSPP itu tidak menyalahi aturan, justru yang bermasalah, yakni oknum yang memotong dana bantuan.

Baca Juga: Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya