TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Dinilai Bagi-Bagi Jabatan PJ Kepala Daerah Banten

Dimanfaatkan untuk kepentingan politik 2024

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah disebut sebagai upaya bagi-bagi jabatan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak terkecuali di Provinsi Banten, kini dua penjabat bupati di dua daerah diisi oleh pejabat Kemendagri.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, resmi melantik Andi Ony Prihartono menjadi Pj Bupati Tangerang untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah berakhirnya Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli periode 2018-2023.

Andi Ony Prihartono, yang merupakan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri, kini ditunjuk menjadi Pj Bupati Tangerang. Kemudian terbaru, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, ditunjuk menjadi Pj Bupati Lebak.

1. Penunjukan pejabat pusat di daerah sarat kepentingan politik penguasa

IDN Times/Khaerul Anwar

Pengamat Politik, Eko Supriatno, mengatakan penunjukan pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan menjadi penjabat kepala daerah dinilai sarat kepentingan. Terutama kepentingan untuk memenangkan calon kepala negara yang terafiliasi dengan penguasa yang saat ini menjabat.

"Dugaan muncul, penunjukkan Pj tentunya ‘pasti’ akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang Pemilu 2024," kata Eko, Sabtu (4/11/2023).

Dalam hal itu akan terjadi intervensi dari penguasa agar bisa mendapatkan suara dari masing-masing tingkatan. Hal ini bakal menjadi ancaman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah melakukan keberpihakan dalam kontestasi politik.

"Nah jika dalam perjalanan Pj tak bisa melakukan konsolidasi untuk mendapatkan suara, maka ancamannya adalah akan dievaluasi hingga bisa diberhentikan," katanya.

2. Seleksi penunjukan Pj harus transparan

IDN Times/Khaerul Anwar

Oleh karena itu, penunjukan Pj bupati atau wali kota harus dilakukan transparan dan profesional. Harusnya, dalam hal ini tidak ada kepentingan lain selain untuk menjaga keselarasan daerah tersebut.

Pengisian jabatan Pj kepala daerah ibarat ‘pasar gelap’, dengan mata uang yang berlaku bernama kewenangan pemerintah pusat.

"Pemerintah pura-pura ‘buta’ terhadap substansi demokrasi karena menggunakan kacamata legal-formalistik semacam ini," katanya.

Berita Terkini Lainnya