Korupsi 1.800 Komputer, Eks Kadindik Banten Dituntut 1,5 Tahun Bui
Rekayasa pemenang lelang hingga kurangi spesifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Banten, Engkos Kosasih, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten terkait dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.
Tiga terdakwa lain yakni Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono, terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing, dituntut dengan hukuman sama dengan terdakwa Engkos.
Baca Juga: Korupsi Komputer, Eks Kadindik Banten Didakwa Rekayasa Pemenang Tender
1. Keempat tersangka dinilai terbukti korupsi
JPU Subardi saat membacakan berkas tuntutan empat terdakwa secara bergantian itu menilai, keempatnya bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, Kamis (14/7/2022) malam.
Sementara ketiga terdakwa lainnya Ardius Prihantono, Ucu Supriatna, dan Sahat Manahan Sihombing, dituntut sama dengan terdakwa Engkos Kosasih yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi