Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Divonis 2 Tahun Bui
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing dua tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019.
Majelis Hakim menilai Ujang terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp751 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Iing 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (2/1/2022).
Baca Juga: Asda III Kota Cilegon Ditahan Terkait Korupsi Proyek Depo Sampah
1. Leo Handoko hanya divonis 1 tahun penjara
Selain Ujang Iing, Majelis Hakim pun memvonis terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo. Terdakwa Leo divonis 1 tahun bui.
"Menghukum terdakwa Leo membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan," katanya.
Baca Juga: Korupsi Depo Sampah, Eks Kadis LH Cilegon Dituntut 4,5 Tahun Bui