Korupsi, Petinggi Bank BUMD Pemkot Cilegon Dituntut 8,5 Tahun Bui
Mereka diduga merugikan negara Rp14,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan petinggi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dituntut 8,5 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan 2017-2021 pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cilegon.
Petinggi PT BPRS itu merupakan mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing, Tenny Tania.
"Selain pidana penjara kedua terdakwa pun dihukum bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Achmad saat membacakan berkas tuntutan, Selasa malam (3/12/2023).
Sedangkan dua terdakwa lain-- yakni mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh--dituntut lebih rendah dari kedua terdakwa. Mereka dipidana 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
1. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Idar dan Tenny juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp7 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan maka harta benda akan disita.
"Jika tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi maka di pidana penjara 4 tahun dan tiga bulan," katanya.
Sementara terdakwa Nina Noviana diwajibkan membayar senilai Rp366 juta atau kurungan selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Maryatul Machfudoh diwajibkan membayar uang pengganti Rp184 juta atau kurungan 2 tahun.
Dalam tuntutannya, keempat terdakwa dinilai bersalah dan terbukti sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.