TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Rp782 Juta, 2 Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Bui

Ada juga pihak swasta yang dituntut 7 tahun bui

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp782 juta.

Kedua eks pejabat Bank Banten tersebut, yaitu Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dan Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten cabang Tangerang.

Selain pejabat Bank Banten, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru juga dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

"Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU Kejari Tangerang pada Jumat 26 Juli 2024," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Pemindahan RKUD Pemkot Serang dan Bank Banten Ditunda 

1. Para terdakwa juga dituntut denda Rp250 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana badan, Ershad dan Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Sementara itu, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru dituntut 7 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

2. Dirut CV Langit Biru dituntut bayar uang pengganti Rp782 juta

Selain denda, terdakwa Achmad Abdillah Akbar juga dituntut harus membayar uang pengganti Rp782 Juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," katanya.

3. Pertimbangan jaksa sebelum memberikan tuntutan

Rangga mengungkapkan, JPU Kejari Tangerang sebelum menuntut terdakwa Rudi Wijayanto, Ershad Bangkit Yuslivar, dan Achmad Abdillah Akbar pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan. Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," katanya.

Dalam dakwaan, pada Desember tahun 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan pemeliharaan jalan untuk kebutuhan tanggap darurat pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBD.

Pekerjaan dilaksanakan selama 10 hari kalender, mulai sejak tangga 18 Desember 2017 sampai 28 Desember 2017, dengan prosedur pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai, melalui Bank Jabar Banten Kantor Cabang Tangerang.

Lantaran membutuhkan modal, pada 18 Desember 2017 Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru bersama dengan Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis menemui Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.

Saat itu terdakwa (Achmad Abdillah-red) menyampaikan keinginan akan mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Bank Banten Kantor Cabang Tangerang membiayai pekerjaan pengadaan pemeliharaan jalan.

Pada pertemuan itu, Achmad Abdillah menyerahkan copy surat penetapan dari Sumber Daya Penyedia Air Kabupaten Barang/Jasa Tangerang (SPPBJ) Nomor Terdakwa 600/001 ES/SPPBJ/APBDP/ BMSDA/XI/2017 tanggal 15 Desember 2017 kepada saksi Ershad sebagai berkas awal permohonan kredit.

Untuk syarat pembuatan surat jaminan supaya mudah untuk mengajukan permohonan KMK di Bank Banten dan juga sebagai dasar saksi Ershad memproses permohonan kredit yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa.

Namun, Ershad selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh terdakwa.

Dengan alasan dalam rangka proses percepatan agar tidak terburu-buru
dalam memproses permohonan kredit calon debitur. Saksi Ershad selaku Manajer Bisnis telah melakukan beberapa tindakan proses analisa kredit, padahal surat permohonan kredit atas nama CV Langit Biru belum diajukan terdakwa.

Pada 23 Desember 2017 tersebut, Achmad Abdillah Akbar mengajukan permohonan KMK Konstruksi kepada PT Bank Banten Cabang Tangerang sebesar Rp1,4 miliar. Dana itu disebut untuk membiayai pekerjaan pengadaan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.029.407.600.

Dana kredit itu akhirnya cair, tapi belum ada persetujuan dari pimpinan cabang. Selain itu,  syarat Pencairan Kredit tidak dipenuhi terdakwa selaku debitur.

Kemudian, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru kemudian tidak membayar kredit di Bank Banten, ketika sudah mendapat dana pembayaran proyek. Uang tersebut justru digunakan untuk hal lain.

Sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk ormas dan LSM, Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat Rp45 juta, dan Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, Rp200 juta dipergunakan terdakwa untuk modal kerja.

Jaksa menilai, terdakwa selaku Direktur CV Langit Biru, dan debitur Bank Banten tidak mempunyai itikad baik kemauan untuk membayar kredit dan menyebabkan terjadinya kerugian keungan negara sebesar Rp.782.486.028,81.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga 5 Agustus 2024 dengan agenda pledoi.

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit

Berita Terkini Lainnya