TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Kota Serang Tetapkan Status KLB COVID-19

Lingkungan tempat tinggal pasien jadi zona merah

IDN Times/Khaerul Anwar

Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang, Banten telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) setelah salah satu warganya dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.

Dengan telah menetapkan status KLB tersebut, Pemkot Serang akan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan corona.

"Kita sudah nyatakan KLB dari kemarin langkah untuk penanganan COVID-19 ini, pertama tentu dari kemarin kita sudah rapat dengan kepala puskesmas dan yang menangani pasien COVID-19 ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Muhammad Iqbal, Kamis (9/4).

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Area lingkungan di sekitar tempat tinggal pasien ditetapkan sebagai zona merah

IDN Times/Khaerul Anwar

Iqbal mengatakan, pihaknya telah menetapkan zona merah corona di area lingkungan rumah pasien. Akses keluar-masuk orang, termasuk kendaraan, akan diperketat guna untuk melokalisir dan memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di Kota Serang.

"Penyemprotan fokus di are tempat tinggalnya. Ya kalau lockdown lokal dibolehkan. Berlaku tempat tinggal dan satu kelurahan," katanya.

2. Tenaga kesehatan dan keluarga pasien yang pernah kontak akan jalani rapid test

Peserta rapid test di Pusicov SOR Watubelah Kabupaten Cirebon. (istimewa)

Sebelum dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sebagai RS pusat rujukan pasien COVID-19, pasien kasus pertama di Serang itu pernah berobat ke puskesmas, klinik dan salah rumah sakit swasta di sana. Oleh karenanya, kata Iqbal, tenaga medis yang pernah menangani pasien positif tersebut termasuk keluarganya akan menjalani rapid test.

"Orang-orang tersebut kita akan jadikan tetapkan statusnya ODP dan mereka akan di karantina secara mandiri di rumah masing-masing," katanya.

Baca Juga: Satu Warga Kota Serang Dinyatakan Positif 

Berita Terkini Lainnya