Pemerintah Kota Serang Tetapkan Status KLB COVID-19
Lingkungan tempat tinggal pasien jadi zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang, Banten telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) setelah salah satu warganya dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.
Dengan telah menetapkan status KLB tersebut, Pemkot Serang akan melakukan langkah-langkah pencegahan penularan corona.
"Kita sudah nyatakan KLB dari kemarin langkah untuk penanganan COVID-19 ini, pertama tentu dari kemarin kita sudah rapat dengan kepala puskesmas dan yang menangani pasien COVID-19 ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Muhammad Iqbal, Kamis (9/4).
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten
1. Area lingkungan di sekitar tempat tinggal pasien ditetapkan sebagai zona merah
Iqbal mengatakan, pihaknya telah menetapkan zona merah corona di area lingkungan rumah pasien. Akses keluar-masuk orang, termasuk kendaraan, akan diperketat guna untuk melokalisir dan memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 di Kota Serang.
"Penyemprotan fokus di are tempat tinggalnya. Ya kalau lockdown lokal dibolehkan. Berlaku tempat tinggal dan satu kelurahan," katanya.