KPU Serang Temukan Bacaleg Terdaftar di Dua Partai Politik
Dua parpol itu segera dipanggil KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menemukan data ganda bakal calon legislatif (Bacaleg). Bacaleg tersebut didaftarkan oleh dua partai politik (parpol).
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengungkapkan temuan data ganda ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas fisik pengajuan Bacaleg oleh parpol di Kota Serang.
1. Data Bacaleg ganda berasal dari Dapil 4
Fierly menyampaikan, data bacaleg ganda ini berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Serang. Namun Fierly enggan menyebutkan nama bacaleg dan dua parpol yang mendaftarkan dengan nama bacaleg yang sama.
“Ada satu caleg (Bacaleg) kita lihat di partai X ada di partai Y juga ada,” kata Fierly saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).