TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Serang Temukan Bacaleg Terdaftar di Dua Partai Politik

Dua parpol itu segera dipanggil KPU

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menemukan data ganda bakal calon legislatif (Bacaleg). Bacaleg tersebut didaftarkan oleh dua partai politik (parpol).

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengungkapkan temuan data ganda ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi berkas fisik pengajuan Bacaleg oleh parpol di Kota Serang.

1. Data Bacaleg ganda berasal dari Dapil 4

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Fierly menyampaikan, data bacaleg ganda ini berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Serang. Namun Fierly enggan menyebutkan nama bacaleg dan dua parpol yang mendaftarkan dengan nama bacaleg yang sama.

“Ada satu caleg (Bacaleg) kita lihat di partai X ada di partai Y juga ada,” kata Fierly saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

2. KPU akan memanggil dua partai yang mendaftarkan bacaleg yang sama

Ilustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Dari hasil temuan itu, KPU Kota Serang akan segera melakukan komunikasi dan memanggil dua parpol tersebut. Kemudian meminta mereka untuk segera memperbaiki administrasi ganda tersebut.

“Kami konfirmasi sejauh mana mereka akan mempertahankan atau tidak mempertahankan si caleg tersebut," kata Fierly.

Namun lanjut Fierly, pihaknya masih menunggu analisa kegandaan melalui
Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait hal ini. Sebab dikhawatirkan yang bersangkutan juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD Provinsi Banten maupun DPR RI.

“Karena bisa jadi si pulan dia daftar di DPRD Kota Serang, daftar juga di provinsi, daftar juga di DPR RI. Itu yang tidak bisa kita tahu karena hard copy-nya nggak ada di Kota Serang. Itu hanya ada di Silon,” akunya.

Berita Terkini Lainnya