Lecehkan Gadis, Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 5 Bulan Bui
Yangto juga dituntut bayar ganti rugi kepada korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto dituntut lima bulan penjara atas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 18 tahun berinisial MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menilai terdakwa Yangto secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP yang mengatur soal keasusialaan.
"Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan
1. Selain kurungan, Jaksa juga menuntut Yangto untuk membayar ganti rugi kepada korban
Selain dituntut pidana penjara, politisi Nasdem itu juga dihukum untuk memberikan uang restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17.260.000.
"Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Baca Juga: Nasdem Ajukan PAW Yangto Sebagai Anggota DPRD Pandeglang