TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lecehkan Gadis, Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 5 Bulan Bui 

Yangto juga dituntut bayar ganti rugi kepada korban

Dok. Istimewa/Kejari Serang

Serang, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto dituntut lima bulan penjara atas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berumur 18 tahun berinisial MA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menilai terdakwa Yangto secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP yang mengatur soal keasusialaan.

"Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan

1. Selain kurungan, Jaksa juga menuntut Yangto untuk membayar ganti rugi kepada korban

IDN Times/Sukma Shakti

Selain dituntut pidana penjara, politisi Nasdem itu juga dihukum untuk memberikan uang restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17.260.000.

"Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.

2. Jaksa menilai tuntutan sudah sesuai pertimbangan

IDN Times/Sukma Shakti

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa pencabulan itu dianggap sudah sesuai dengan aturan. Ditambah lagi, terdakwa juga menunjukkan itikad baik dengan memberikan uang ganti rugi sebesar kepada keluarga korban.

Bahkan tuntutan besaran nominal uang restitusi merupakan saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami tim jaksa sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Yang sesuai itulah tuntutannya," katanya.

Baca Juga: Nasdem Ajukan PAW Yangto Sebagai Anggota DPRD Pandeglang 

Berita Terkini Lainnya