MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
Terdakwa tetap dibui 4 tahun karena korupsi dana ponpes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana hibah Pondok Pesantren di Pemerintahan Provinsi Banten, Irvan Santoso dan Toton Suriawinata. Kedunya merupakan mantan pejabat Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten.
"Putusan kasasinya sudah kami terima, amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan
1. Kedua terdakwa dihukum pidana penjara 4 tahun
Berdasarkan putusan kasasi, Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain Irvan, MA juga menghukum mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Irvan dan Toton dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk putusan lengkapnya belum kami terima," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren