MAKI Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Gubernur Banten
Ada indikasi kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Laporan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban, dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur," kata Boyamin melalui pers rilis, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Jadi Tersangka Pemerasan
1. Biaya operasional gubernur dan wakil gubernur diduga tak di-SPJ-kan
Boyamin menyampaikan, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun, MAKI menduga, penggunaaan dana itu tidak dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Sehingga diduga Melawan Hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 ayat (1).
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Hentikan Sementara PTM di Tangerang Raya