TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mal dan Kafe di Kota Serang Boleh Buka Lagi

Kota Serang berlakukan PPKM Level 3

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Serang, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 9 Agustus 2021. Saat ini, Kota Serang berkategori PPKM Level 3.

Kota Serang ada di level ini bersama Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Sedangkan Level 4 adalah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Lantas, apa saja aturan yang berlaku di PPKM level 3? Simak nih penjelasannya. 

Baca Juga: 36 Pasien COVID-19 di Banten Meninggal Saat Isoman Selama PPKM Darurat

1. Mal dan kafe sudah dibolehkan buka lagi

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, dengan turunnya Ibu Kota Banten menjadi level 3 sejumlah kegiatan usaha mulai dilonggarkan. Mal dan kafe sudah dibolehkan kembali buka.

"Mal bisa dibuka 25 persen sampai jam 5 sore dan kafe sudah bisa sampe jam 8 malam kapasitas dibatasi 25 persen juga," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: 9 Meme Lucu Makan di Tempat Cuma 20 Menit

2. Waktu makan di tempat jadi 30 menit nih

Instagram.com/calories.records

Kemudian, acara resepsi pernikahan sudah bisa digelar dengan kapasitas tamu kunjungan sebesar 25 persen. Lalu rumah makan boleh melayani makan di tempat selama 30 menit sehingga saat makan tidak terburu-buru.

"Penyekatan masih dengan persyaratan kartu vaksin. Jam malam jalan protokol masih ditutup sekitar jam 8 malam," katanya.

Baca Juga: Warga Isoman Dicuekin RT/RW, Begini Kata Pemkab Tangerang

Berita Terkini Lainnya