Mal dan Kafe di Kota Serang Boleh Buka Lagi
Kota Serang berlakukan PPKM Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 9 Agustus 2021. Saat ini, Kota Serang berkategori PPKM Level 3.
Kota Serang ada di level ini bersama Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Sedangkan Level 4 adalah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Lantas, apa saja aturan yang berlaku di PPKM level 3? Simak nih penjelasannya.
Baca Juga: 36 Pasien COVID-19 di Banten Meninggal Saat Isoman Selama PPKM Darurat
1. Mal dan kafe sudah dibolehkan buka lagi
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, dengan turunnya Ibu Kota Banten menjadi level 3 sejumlah kegiatan usaha mulai dilonggarkan. Mal dan kafe sudah dibolehkan kembali buka.
"Mal bisa dibuka 25 persen sampai jam 5 sore dan kafe sudah bisa sampe jam 8 malam kapasitas dibatasi 25 persen juga," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: 9 Meme Lucu Makan di Tempat Cuma 20 Menit
Baca Juga: Warga Isoman Dicuekin RT/RW, Begini Kata Pemkab Tangerang