Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah
Dugaan kerugian negara hingga Rp1 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (61) ditetapkan sebagai tersangka pengadaan lahan untuk Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten.
Selain itu, Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto (47); Camat Petir Asep Herdiana (57); dan Kelala Desa Negara Padang Toto Efendi (48) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang terlibat dalam perkara ini baru empat tersangka ini, dengan peran sesuai dengan jabatan masing-masing," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Doni Satrio Wicaksono, Senin (30/5/2022).
1. Memarkup harga pembelian lahan
Para tersangka diduga mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.
"Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per meter persegi (m2) sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000," katanya.
Baca Juga: Dalam 4 Hari, 7.652 Anak di Kabupaten Serang Sudah Vaksinasi