TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Serang: Larangan Restoran Buka Siang Hari Itu Kearifan Lokal

MUI Serang sebut larangan hanya berlaku di bulan Ramadan

Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Serang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang membantah, larangan restoran, kafe, hingga warung makan buka siang di saat Ramadan disebut diskriminatif.

"Tidak benar jika imbauan dimaksud menimbulkan intoleransi dan melanggar HAM. Setidaknya tidak diniatkan untuk hal tersebut," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!

Baca Juga: Larangan Resto dan Kafe Buka Siang, Syafrudin: Gak Bisa Ditawar Lagi

1. Tradisi sejak zaman dahulu

1cak.com

Menurut Amas, ada tradisi yang sejak lama berlaku di tengah masyarakat Serang bahwa menjadi hal memalukan jika berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan.  Kecuali, imbuhnya, pada tempat tertentu seperti titik temu para perantau, seperti di terminal dan stasiun kereta.

"Sedangkan selain tempat tersebut dimaklumi boleh buka warung nasi hanya menjelang waktu berbuka sekira pukul 16.00 WIB," katanya.

2. Harus beradaptasi dengan kearifan lokal

Ilustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Oleh karenanya, dia meminta seluruh pihak harus sanggup beradaptasi dengan tradisi kearifan lokal sebagaimana disebut pada poin 3 dalam surat edaran Wali Kota Serang bahwa intinya, tidak baik warung nasi atau restoran, apalagi berlokasi di pinggir masjid jualan nasi sepanjang siang hari di bulan puasa.

"Dipandang perlu dalam rangka mengedukasi dan moderasi ajaran berpuasa kepada masyarakat Kota Serang secara umum," katanya.

Baca Juga: Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui

Berita Terkini Lainnya