MUI Serang: Larangan Restoran Buka Siang Hari Itu Kearifan Lokal
MUI Serang sebut larangan hanya berlaku di bulan Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang membantah, larangan restoran, kafe, hingga warung makan buka siang di saat Ramadan disebut diskriminatif.
"Tidak benar jika imbauan dimaksud menimbulkan intoleransi dan melanggar HAM. Setidaknya tidak diniatkan untuk hal tersebut," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!
Baca Juga: Larangan Resto dan Kafe Buka Siang, Syafrudin: Gak Bisa Ditawar Lagi
1. Tradisi sejak zaman dahulu
Menurut Amas, ada tradisi yang sejak lama berlaku di tengah masyarakat Serang bahwa menjadi hal memalukan jika berjualan makanan dan minuman di siang hari pada bulan Ramadan. Kecuali, imbuhnya, pada tempat tertentu seperti titik temu para perantau, seperti di terminal dan stasiun kereta.
"Sedangkan selain tempat tersebut dimaklumi boleh buka warung nasi hanya menjelang waktu berbuka sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui