Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan atau restoran serta kafe di wilayahnya buka di siang hari selama bulan Ramadan. Pengelola rumah makan dan kafe yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.
Baca Juga: Risma Blusukan Ke Kota Serang, Beri Tips Agar Jadi Kota Berkembang
1. Diancam kurung 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, ada sanksi pidana dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan buka tutup restoran dan kafe itu.
"Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta," kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
2. Petugas mulai merazia rumah makan hari ini

Setelah memberikan imbauan sekaligus memasang pamflet pada hari pertama puasa, hari ini pihaknya mulai melakukan razia dan pengawasan sejumlah rumah makan. Pihaknya mendapati sejumlah rumah makan yang diduga buka di siang hari.
"Memang pas dicek patut diduga buka. Tapi kita tidak bisa melakukan penyitaan karena tidak ada alat bukti yang makan di tempat," katanya.
3. Hiburan malam tutup selama Ramadan

Selain itu, Satpol PP Kota Serang juga melarang tempat hiburan malam untuk buka. Untuk mengawasi tempat hiburan malam ini, Satpol PP Kota Serang akan menyiagakan petugas.
"Setiap hari, setiap siang malam (tempat hiburan malam tutup). Bilamana ke depan, buka kita akan lakukan tindakan aturan sesuai SOP," katanya.
Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Belum Rampung Saat Lebaran Nanti
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Pria Obesitas Dievakuasi Pakai Forklift, Beratnya Capai 300 Kilogram
- Pria Obesitas di Tangerang Telah Dibawa ke RSCM Pakai Truk Damkar
- Fajri Pria Berbobot 300 Kg dari Tangerang Keluhkan Sakit di Kaki
- Berbagai Modus Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas di Banten
- Habisi Elisa Pakai Kloset, Riko Terancam Hukuman Mati
- Fajri, Pria Obesitas di Tangerang Bakal Dirujuk ke RSCM
- Ada Kardus Alternatif Tahan Air untuk Pedagang Online Shop
- 5 Tempat Wisata Kolam Renang di Tangerang, Asyik Buat Liburan!
- Pemkot Tangerang Gencarkan Operasi Anak Jalan dan Pengemis
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar Dimusnahkan