Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Larangan Resto dan Kafe Buka Siang, Syafrudin: Gak Bisa Ditawar Lagi

Dok. Satpol PP

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin mengungkap bahwa larangan restoran, kafe, hingga warung makan selama Ramadan tidak bisa ditawar lagi. Hal itu menanggapi pernyataan juru bicara kementerian Agama yang menilai, larangan itu berlebihan dan diskriminatif. 

Syafrudin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

1. Keputusan tidak bisa ditawar lagi

Barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar (dok. Satpol PP Makassar)

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu menegaskan bahwa pelarangan rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan dalam surat imbauan bersama tidak bisa direvisi atau tidak bisa dihilangkan.

Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.

"Memang kami menyadari, di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam, hanya memang edaran itu keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi," kata Syafrudin, Jumat (16/4/2021).

2. Syafrudin minta wanita hamil dan nonmuslim hargai orang yang puasa

Dok. Satpol PP

Syafrudin berharap, warga nonmuslim dan wanita hamil atau yang sedang halangan bisa memahami kondisi ini dan bisa menghargai orang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan di luar rumah saat Ramadan.

"Iya kan bisa saja makan di rumah. Intinya saling menghargai, terutama orang yang puasa," katanya.

3. Pemkot tidak menerapkan denda, tapi ada di perda

Dok. Satpol PP

Syafrudin mengaku tidak mencantumkan ancaman kurungan penjara dan sanksi denda Rp50 juta bagi pemilik restoran, rumah makan dan kafe yang nekat buka siang hari dalam surat imbauan bersama tersebut.

Namun, dia tidak menampik bahwa aturan sanksi tersebut tertera dalam Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.

"Di imbauan (surat edaran), tidak ada hanya ada di perda Pol PP," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us