TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Naik 90 Persen, Denda Tilang Kendaraan di Serang Capai Rp8,5 Miliar 

Kenaikan itu terjadi sejak ada tilang elektronik

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Serang, IDN Times - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tahun 2021 mencapai Rp14,3 miliar. Pendapatan terbesar berasal dari penarikan denda tilang yang mencapai Rp8,5 miliar.

"Di atas target 90 persen," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak saat pers rilis di kantornya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Waspada Omicron, Pintu Masuk Ke Kota Serang Diperketat 

1. Pendapatan tilang meningkat sejak ada ETLE

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menyampaikan, hasil tilang tahun ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Selama 2021 denda tilang mencapai Rp8,5 miliar. 

Peningkatan terjadi sejak Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Serang pada 2021.

"Jumlah ini sesuai dengan banyaknya pelanggar dengan sanksi tilang yang mencapai 20 ribu kendaraan," kata Freddy.

2. Uang tersebut disetor ke kas negara

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, untuk sisa pendapatan berasal dari denda dari perkara pidana umum dan khusus, uang pengganti dan pengembalian kerugian negara yang disetorkan melalui Kejari Serang.

"Uang itu sudah masuk ke kas negara yang digolongkan dalam PNBP," katanya.

Baca Juga: Jorok, Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten Kota Serang

Berita Terkini Lainnya