Naik 90 Persen, Denda Tilang Kendaraan di Serang Capai Rp8,5 Miliar
Kenaikan itu terjadi sejak ada tilang elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tahun 2021 mencapai Rp14,3 miliar. Pendapatan terbesar berasal dari penarikan denda tilang yang mencapai Rp8,5 miliar.
"Di atas target 90 persen," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak saat pers rilis di kantornya, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Waspada Omicron, Pintu Masuk Ke Kota Serang Diperketat
1. Pendapatan tilang meningkat sejak ada ETLE
Dia menyampaikan, hasil tilang tahun ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Selama 2021 denda tilang mencapai Rp8,5 miliar.
Peningkatan terjadi sejak Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Serang pada 2021.
"Jumlah ini sesuai dengan banyaknya pelanggar dengan sanksi tilang yang mencapai 20 ribu kendaraan," kata Freddy.
Baca Juga: Jorok, Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten Kota Serang