OB Kampus di Serang Sodomi Bocah Laki-laki dengan Iming-Iming Uang
Polisi pun menangkap AG (40) setelah orangtua korban melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial AG (40) di Kota Serang, Banten ditangkap polisi lantaran diduga menyodomi bocah laki-laki di bawah umur yang baru berusia 13 tahun.
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai office boy atau OB di salah satu kampus di Kota Serang itu kini telah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Baca Juga: Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi
1. Korban telah empat kali disodomi pelaku
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, korban dicabuli oleh pria yang baru dikenalnya pada 22 Febriari 2023 di sebuah kosan di di lingkungan Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku telah empat kali melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Februari-Maret 2023.
"Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui Whatsapp," kata Didik melalui pers rilis, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Puskesmas di Kabupaten Tangerang Temukan 18 Anak Stunting