TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman: Penyaluran Bansos di Banten Masih Carut-marut 

Ombudsman terima 41 laporan terkait bansos

Ilustrasi distribusi bansos (Dok IDN Times/Istimewa)

Kota Serang, IDN Times - Ombudsman menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) jaring pengaman sosial (JPS) warga terdampak pandemik virus corona atau COVID-19 di Provinsi Banten masih bermasalah. Masih ada penyaluran bansos tidak tepat sasaran.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan. Menurutnya, Sejak Ombudsman membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional COVID-19 pada 29 April yang lalu, laporan yang masuk mayoritas terkait permasalahan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Temuan Dugaan Markup Rp1,9 Miliar di Balik Kisruh Bansos Kota Serang

1. Prosedur untuk menerima bansos dinilai tidak jelas

Partono, pemulung di Depok yang belum beroleh bansos (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dedy menyampaikan, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas sehingga banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan.

Selain itu, kata Dedy, ada keluhan lain seperti penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan; tidak mendapat bantuan karena hanya pendatang sehingga jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai; tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK; serta masih adanya pungli dari petugas di lapangan.

“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut-marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran. Sementara di tingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap,” kata Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

2. Ada sebanyak 41 pengaduan di Banten

Dok. Warga

Hingga Kamis (14/5) kemarin sore, lanjut Dedy, Ombudsman Banten menerima 41 laporan/pengaduan. Sebanyak 38 aduan atau 92,7 persen terkait bansos bagi warga terdampak COVID-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 2 laporan (4,9 persen), dan layanan transportasi sebanyak 1 laporan (2,4 persen).

Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 pengaduan.

Sedangkan sebaran asal pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni 25 aduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 10 aduan, Kota Tangerang 8 aduan, dan Kabupaten Tangerang 7 aduan. Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang (5 Laporan), Kota Serang (2 Laporan), Kabupaten Pandeglang (2 laporan), dan Kabupaten Lebak (1 Laporan). Sementara 6 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN).

"Untuk itu, kami mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan, sehingga bisa langsung di eksekusi," katanya.

Baca Juga: Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan? 

Berita Terkini Lainnya