Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan? 

Total nilai sembako tak sesuai dengan besaran anggaran

Kota Serang, IDN Times - Jaring Pengamanan Sosial (JPS) untuk warga terdampak akibat pandemik virus corona atau COVID-19 di Kota Serang menjadi sorotan sejumlah pihak terutama warga yang menerima bantuan sosial JPS tersrbut.

Pasalnya, dengan nilai anggaran Rp200 ribu JPS per Kepala Keluarga (KK), mereka hanya mendapatkan 2 kaleng sarden merek Sampit, 14 bungkus mi instan merek Top Ramen dan 10 kilogram beras. JPS ini akan dibagikan selama tiga kali selama tiga bulan kepada sebanyak 50 ribu KK.

Baca Juga: Miskin dan Putrinya Lumpuh, Warga Serang Ini Malah Belum Dapat Bansos

1. JPS dinilai tidak sesuai dengan besaran nominal

Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan? (Ilustrasi Bansos) Dok. Warga di medsos

Penasaran dengan besaran nominal harga pembelian sembako bagi penerima JPS, wartawan mencoba melakukan pengecekan harga. Berdasarkan penelusuran di toko online harga ikan kemasan kaleng ukuran 155 gram merek Sampit adalah senilai Rp5 ribu, jika dua kaleng senilai Rp10 ribu.

Kemudian, harga satu bungkus mi instan merek Top Ramen senilai Rp2 ribu/bungkus. Jika sebanyak 14 bungkus mi instan merek Top Ramen hanya Rp28 ribu. Lalu untuk beras, mengacu data pengadaan beras pada Dinas Pertanian Kota Serang, harga satu kilogram beras, yakni Rp10.543 sehingga untuk 10 kilogram beras, bernilai Rp105.430.

Dengan 3 jenis barang dalam paket sembako tersebut maka total sebesar Rp143.430. Artinya, harga total sembako yang dibagikan masih kurang dari nominal yang dianggarkan, yakni Rp200 ribu.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, hal tersebut bukan karena adanya pemotongan ataupun markup harga dari Pemerintah Kota Serang, melainkan karena penyedia yakni pihak ketiga memang memiliki hak untuk mengambil keuntungan.

Berdasarkan aturan LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa Dmdalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) pihak ketiga ditunjuk langsung oleh Dinas Sosial Kota Serang.

"Jadi dari total anggaran, mereka mengambil untung sekian persen dari total harga,” kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

2. Akan mengevaluasi terkait penyaluran JPS

Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan? Ilustrasi pembagian paket sembako (Dok. Kemensos)

Meski demikian, jika memang hal itu menjadi polemik, kata Syafrudin, maka pihaknya berencana akan mengganti metode penyaluran JPS dari berbentuk sembako menjadi bantuan uang tunai.

Berdasarkan surat yang tertuang dalam surat wali kota tertanggal 20 April ke Gubernur Banten Nomor 050/322-Bapp/2020 perubahan usulan batuan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2020. Dinas sosial menganggarkan kebutuhan JPS untuk membeli beras 10 kg, mi instan 14 bungkus, dan sarden. Akan disalurkan tiga kali terhadap sebanyak 50 ribu KK.

Adapun harga satuan yang dianggarkan untuk setiap 1 kg beras adalah 13 ribu atau dijumlahkan menjadi Rp19,5 miliar. Dan untuk mi dianggarkan Rp3 ribu sebungkusnya atau dianggarkan Rp6,3 miliar dan sarden per kalengnya Rp14 ribu atau dianggarkan sebesar 4,2 miliar. Total untuk bansos selama 3 kali penyaluran untuk 50 KK ini adalah Rp30 miliar.

“Iyah nanti akan didiskusikan lagi. Kalau memang ini menjadi omongan, akan diubah kemungkinan menjadi bantuan berbentuk uang tunai,” ujarnya.

3. Penyaluran JPS akan diawasi dengan ketat

Kisruh Bansos Kota Serang, Ada Indikasi Markup Harga Sembako Bantuan? Tahap II penyaluran bantuan sosial (bansos) presiden bagi masyarakat terdampak COVID-19 (Dok. Kemenko PMK)

Dalam rangka mengantisipasi penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran JPS, Syafrudin telah memerintahkan pihak Inspektorat untuk mengawasi kegiatan tersebut. Lalu aparat pengawas internal pemerintah (APIP) akan semakin digalakkan, dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

"KPK juga akan melakukan evaluasi akan penggunaan anggaran tersebut,” katanya.

Baca Juga: DPRD Reses, Anggota Dewan Dicurhati Warga Soal Amburadulnya Bansos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya