Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes
Ati disebut setujui dan tandatangi pengadaan masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa memanipulasi data terkait pengadaan masker jenis KN95 untuk tenaga kesehatan saat pandemik COVID-19. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).
Lia didakwa memanipulasi harga satuan dalam penyusunan rencana anggaran belanja (RAB) dana belanja tidak terduga anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Lia didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak penyedia, yakni Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) dan rekannya Agus Suryadinata untuk mark up pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan Praperadilan
Baca Juga: Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten Gugur
1. Terdakwa Lia diduga menaikkan harga dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten itu, Lia diduga menaikkan harga satuan masker anggaran pengadaan masker KN95 dari harga satuan Rp70 ribu per buah menjadi Rp220 ribu per buah dalam RAB melalui dana bantuan tak terduga (BTT) pada 26 Maret 2020.
"Terdakwa memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti kewajaran harga berupa dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan,"kata JPU Herlambang di PN Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Diperiksa