Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan Praperadilan

Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Banten, Lia Susanti mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Dia adalah tersangka korupsi pengadaan masker bagi tenaga kesehatan. 

Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten ditetapkan tersangka bersama pihak swasta penyedia barang dari PT RAM AS dan WF pada 27 Mei 2021 lalu.

"Senin lalu kita sudah layangkan surat untuk panggilan sidang hari ini sidang pertama," kata kuasa hukum Lia, Basuki Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

1. Melalui pengacara, Lia ingin menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka

Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan PraperadilanIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Basuki mengatakan, upaya ini dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Banten terhadap yang bersangkutan. Sebab, pihaknya mengaku tidak pernah mendapat jawaban terkait dua alat bukti yang menjadikan klien ditetapkan tersangka.

"Kami terus menanyakan kepada penyidik apa dua alat bukti yang menjadi dasar penahanan klien kami, lagi-lagi jawabnya rahasia negara," katanya.

Baca Juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten

2. Tersangka Lia mengaku sudah melaksanakan pengadaan masker sesuai regulasi

Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan PraperadilanDok. IDN Times/ Kejati Banten

Menurutnya, sidang praperadilan itulah menjadi sarana untuk mengetahui dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Lia dalam korupsi pengadaan masker dengan nilai anggaran Rp3,3 miliar. Menurut Basuki, kliennya sudah melakukan tugas sesuai regulasi.

"Kita temukan dokumen itu ada pihak lain disebut pembantu PPK. Jadi proses penawaran penentuan harga itu pihak lain, bukan dia (Lia)," katanya.

Lia pun mengaku tidak pernah kenal dengan dua orang yang ditetapkan tersangka dari PT RAM. Mereka ketemu setelah dipanggil oleh pihak Inspektorat terkait adanya temuan kelebihan bayar.

"PT RAM sudah menyanggupi pernyataan siap bayar dibuktikan membayar uang tunai 100 juta rupiah dan kekurangannya akan diselesaikan 1 tahun pada 30 April 2022 sebagai jaminannya 2 sertifikat tanah," katanya.

3. Kejati siap ladeni praperadilan yang diajukan tersangka Lia

Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan PraperadilanDok. Kejati Banten

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan membenarkan pihaknya telah mendapat panggilan persidangan praperadilan dari Lia selaku tersangka pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan di Banten.

"Kita sudah terima (surat panggilan sidang) silakan saja itu hak yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Banten Mundur Berjemaah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya