Pemerintah Diminta Buat Surat Keterangan Bebas COVID-19 Bagi Pemudik
Calon pemudik wajib ikut pemeriksaan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah membuat surat keterangan bebas virus corona atau COVID-19 bagi para pemudik yang ingin pulang kampung halaman.
Kebijakan tersebut perlu dibuat agar menjamin bagi pemudik saat libur panjang Idulfitri tidak membawa virus ke keluarganya dan warga setempat.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik!
1. Calon pemudik wajib melapor ke kelurahan
Yandri menjelaskan, pemerintah perlu membuat aturan agar para calon pemudik wajib membuat laporan ke kelurahan, melalui RT/RW setempat. Lalu mereka didaftarkan untuk mengikuti tes pemeriksaan swab COVID-19.
Peraturan ini harus dikuatkan dengan bentuk intruksi presiden. Dengan adanya surat keterangan tersebut setidaknya bisa membuat warga di kampung tidak curiga dan silaturahmi tetap lancar dan tidak ada kasus pengusiran.
"Tidak ada surat itu berarti dia membawa virus karena yang sehat (tanpa gejala) belum tentu tidak terpapar. Maka, penting diperiksa," kata Yandri di Kota Serang, Jumat (10/4).
Baca Juga: Lewat Live IG, Airin Siap Berlakukan PSBB di TangselÂ