Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi
Kejati Banten naikkan kasus ini ke penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten ke penyidikan. Kejaksaan pun segera menetapkan tersangka.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan korupsi pada pengadaan yang bersumber dari APBD Banten 2018 senilai Rp25 miliar itu.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano didampingi Kasipenkum Ivan Hebron Siahaan menyebut, pengadaan komputer ini dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
1. Diduga merugikan keuangan negara senilai Rp6 miliar
Berdasarkan hasil temuan penyelidik kegiatan pengadaan ribuan komputer itu, penyidik menduga kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Namun, kepastian mengenai hal ini masih akan dikoordinasikan dengan auditor independen.
"Hari ini penyelidik menyimpulkan setelah dilakukan penyelidikan, telah ditemukan perbuatan melawan hukum pada pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ivan di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan