Penggunaan Dana COVID-19 di Banten Dinilai Belum Transparan
Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp2 Ttriliun untuk COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Aktivis anti korupsi Ade Irawan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah cukup baik dalam menginformasikan perkembangan virus corona atau COVID-19.
Namun sayangnya, hal itu tak diiringi dengan transparansi dari realisasi penggunaan dana penanganan COVID-19. Kurangnya keterbukaan informasi terkait hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana di tengah pandemik.
"Saya surfing di website provinsi, kabupaten, dan kota. Informasi terkait kesehatan lumayan tapi informasi soal uangnya tidak lumayan," kata Ade dalam acara diskusi "Penanganan Dana COVID-19" di salah satu kafe di Kota Serang, Minggu (29/7/2020) malam.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, RSUD Banten Kembali Layani Pasien Umum Non COVID-19
1. Fleksibilitas dalam penggunaan anggaran rawan penyelewengan
Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan, fleksibilitas penggunaa dana dalam situasi bencana mengesampingkan semua aturan pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan di sektor bidang kesehatan paling rawan diselewengkan lantaran banyak orang tidak tahu spesifikasi alat kesehatan. Pihaknya meminta jangan sampai kualitas alat yang dibeli, justru di bawah pagu yang sudah dianggarkan.
"Ada kemudahan aturan dalam proses pengadaan tertera dalam peraturan pengadaan barang dan jasa saat bencana. Kondisi ini membuat dana COVID sangat rentan diselewengkan, ditambah database yang buruk," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Minta Kota Kabupaten Optimalkan Serapan Anggaran