TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perda COVID-19 Disahkan, Ini Ancaman Bagi Pelanggar Prokes di Banten 

Denda uang, cabut izin usaha hingga pidana kurungan penjara

Petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan kepolisian Kabupaten Ngawi sedang menertibkan restoran di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Serang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan COVID-19. Pengesahan tersebut berlangsung hari ini, Kamis (28/1/2021).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap dengan telah disahkan perda tersebut semua pihak dapat turut serta berkontribusi memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Penanganan ini juga melibatkan elemen masyarakat bukan hanya pemerintah baik dunia usaha pelaku usaha dan masyarakat secara umum," kata Andika.

Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten

1. Perda mengatur kebijakan sanksi dan langkah pencegahan

Penerapan sanksi pelanggar masker di Palembang, Selasa (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Perda tersebut terdiri dari 13 bab dengan 36 pasal. Selain mengatur langkah kerja penanggulangan wabah virus COVID-19, perda itu juga mengandung regulasi sanksi pidana berupa denda uang hingga kurungan penjara.

Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga TNI/Polri bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini.

"Mengatur kaitan tata kerja pencegahan oleh unsur pemprov dan TNI polri mendisiplinkan masyarakat," katanya.

2. Sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam pasal 14, barang siapa yang melanggar protokol kesehatan, tidak mematuhi ketentuan PPKM-PSBB dan menolak dites PCR pasca-kontak dengan pasien COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda nominal uang paling sedikit Rp300 ribu atau paling banyak Rp3 juta.

Kemudian pada pasal 16 menyebutkan, setiap pengelola usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM dan PSBB akan dikenakan pembekuan izin usaha selama 30 hari dan atau pencabutan sementara izin usaha.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Terus Melonjak, Gubernur: PPKM Belum Optimal

Berita Terkini Lainnya