Perda COVID-19 Disahkan, Ini Ancaman Bagi Pelanggar Prokes di Banten
Denda uang, cabut izin usaha hingga pidana kurungan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan COVID-19. Pengesahan tersebut berlangsung hari ini, Kamis (28/1/2021).
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap dengan telah disahkan perda tersebut semua pihak dapat turut serta berkontribusi memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Penanganan ini juga melibatkan elemen masyarakat bukan hanya pemerintah baik dunia usaha pelaku usaha dan masyarakat secara umum," kata Andika.
Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten
1. Perda mengatur kebijakan sanksi dan langkah pencegahan
Perda tersebut terdiri dari 13 bab dengan 36 pasal. Selain mengatur langkah kerja penanggulangan wabah virus COVID-19, perda itu juga mengandung regulasi sanksi pidana berupa denda uang hingga kurungan penjara.
Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga TNI/Polri bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini.
"Mengatur kaitan tata kerja pencegahan oleh unsur pemprov dan TNI polri mendisiplinkan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Terus Melonjak, Gubernur: PPKM Belum Optimal