Polda Banten Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pandeglang
Klinik sudah beroperasi 1 tahun tanpa izin praktik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar praktik kesehatan ilegal yang berkedok klinik kecantikan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berujung penggerebekan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten pada pertengahan bulan Juni 2023. Pemilik klinik inisial RHR (25) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke Polda
1. Klinik menawarkan perawatan kecantikan dan gigi tanpa izin
Klinik kecantikan itu beroperasi dan menawarkan praktik kesehatan, termasuk veneer gigi. Padahal seluruh karyawan yang tidak memiliki ketrampilan dan izin praktik.
"Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Bakal Selenggarakan Special Got Talent di Hari Anak