TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Banten Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pandeglang

Klinik sudah beroperasi 1 tahun tanpa izin praktik

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar praktik kesehatan ilegal yang berkedok klinik kecantikan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berujung penggerebekan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten pada pertengahan bulan Juni 2023. Pemilik klinik inisial RHR (25) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke Polda

1. Klinik menawarkan perawatan kecantikan dan gigi tanpa izin

Dok. Istimewa/Polda Banten

Klinik kecantikan itu beroperasi dan menawarkan praktik kesehatan, termasuk veneer gigi. Padahal seluruh karyawan yang  tidak memiliki ketrampilan dan izin praktik.

"Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony, Senin (3/7/2023).

2. Klinik kecantikan itu telah beroperasi selama satu tahun

ilustrasi perawatan kulit wajah (pixabay.com/Tumisu)

Dia mengungkapkan, usaha klinik kecantikan itu sudah berjalan selama satu tahun. Pelaku RHR dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan," katanya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Bakal Selenggarakan Special Got Talent di Hari Anak

Berita Terkini Lainnya