TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Layanan Pijat Plus-plus

Tersangka diduga menjual wanita muda ke hidung belang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat plus-plus di sebuah ruko di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Petugas mengamankan delapan orang. Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). Ketiganya merupakan pengelola panti pijat.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Akan Buat Taman di TPU Khusus COVID-19 Buniayu

1. Tersangka diduga menjual wanita muda ke hidung belang

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirkrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal menjelaskan, modus tersangka menyediakan wanita dan menawarkan jasa panti pijat plus-plus terhadap para lelaki hidung belang.

"Dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila," kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).

2. Tersangka mematok tarif Rp300-500 ribu per jam

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelayanan tiap tamu oleh terapis senilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per satu jam. Para wanita muda berumur sekitar 18-20 tahun yang dipekerjakan oleh para tersangka merupakan warga dari luar Provinsi Banten.

"Dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat," katanya.

Berita Terkini Lainnya