Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Layanan Pijat Plus-plus
Tersangka diduga menjual wanita muda ke hidung belang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat plus-plus di sebuah ruko di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Petugas mengamankan delapan orang. Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). Ketiganya merupakan pengelola panti pijat.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Akan Buat Taman di TPU Khusus COVID-19 Buniayu
1. Tersangka diduga menjual wanita muda ke hidung belang
Dirkrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal menjelaskan, modus tersangka menyediakan wanita dan menawarkan jasa panti pijat plus-plus terhadap para lelaki hidung belang.
"Dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila," kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).