TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Belum Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak

Polisi mengaku masih memburu keempat tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Lebak, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum berhasil menangkap empat bos pemilik lubang tambang emas ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Aktivitas penambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Lebak.

Baca Juga: Gurandil Tambang Emas di Lebak Merasa Diperlakukan Bak Teroris 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak 

1. Sebanyak 4 tersangka masih dalam pengejaran

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Empat tersangka tersebut berinisial JA, EN, SU, dan TO masih diburu polisi. Tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.

Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

"Belum, belum (tertangkap) masih lidik," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

2. Mereka kabur setelah Presiden Jokowi minta polisi menindak PETI di TNGHS

IDN Times/khaerul anwar

Mereka melarikan diri setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta kepolisian menindak para penambang emas ilegal atau gurandil di TNGHS saat meninjau dampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak yang mengakibatkan ribuan bangunan permukiman warga serta fasilitas lainnya rusak.

Bencana awal tahun itu pun menelan belasan korban jiwa."Tersangka pun masih sama (belum bertambah)," tuturnya.

Baca Juga: Selain Tambang Ilegal, Ini 4 Faktor Lain Penyebab Bencana di Lebak

Berita Terkini Lainnya