Polisi Belum Berhasil Tangkap 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak
Polisi mengaku masih memburu keempat tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum berhasil menangkap empat bos pemilik lubang tambang emas ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Aktivitas penambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Lebak.
Baca Juga: Gurandil Tambang Emas di Lebak Merasa Diperlakukan Bak Teroris
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak
1. Sebanyak 4 tersangka masih dalam pengejaran
Empat tersangka tersebut berinisial JA, EN, SU, dan TO masih diburu polisi. Tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.
Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
"Belum, belum (tertangkap) masih lidik," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa?
Baca Juga: Selain Tambang Ilegal, Ini 4 Faktor Lain Penyebab Bencana di Lebak