Polisi Bongkar Penyaluran TKI Ilegal di Serang, 2 Orang Ditangkap
Delapan TKI ilegal kini sudah berada di Arab Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil mengungkap upaya penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi. Sebanyak dua orang penyalur TKI ilegal berhasil ditangkap.
Kedua tersangka bernama Rifki (35) dan Nursamah (50). Mereka diamankan di pinggir jalan tepat depan Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2) saat hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama 4 orang calon TKI.
Baca Juga: Menolak Dikirim ke Suriah, 10 TKI Telantar di Bandara Dubai
1. Sindikat ini sudah mengirim 8 dari 12 TKI ilegal ke Arab Saudi
Kapolres Serang Kota AKBP Edi Cahyoni mengatakan, korban dari kedua tersangka sejauh ini berjumlah 12 orang. Sebanyak 8 orang sudah berada di Arab Saudi dan 4 orang lainnya diamankan pihak kepolisian saat hendak diberangkatkan.
"Kami sedang menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain. Ini termasuk akan kita dalami," kata Edi saat ekspos kasus di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2).
Baca Juga: Ancam Ratakan Mapolsek, TNI Gadungan di Serang Ditangkap