Polisi Sebut Odong-odong yang Tertabrak Kereta Salahi Aturan
Sopir belum ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mengungkapkan, odong-odong yang tertabrak kereta api penumpang Merak-Rangkasbitung di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten menyalahi aturan.
"Kendaraan ini adalah kendaraan bermotor, kita tahu dimofikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Po Budi Mulyanto, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Total Ada 31 Korban Kecelakaan Odong-odong Maut Serang
1. Kendaraan lebihi kapasitas dan over dimensi
Selain itu, dia pun menyebut saat beroperasi odong-odong tersebut mengalami overkapasitas dengan mengangkut 26 penumpang dan 1 sopir. Dimensi kendaraan juga diubah agar bisa mengangkut penumpang lebih banyak.
"Over dimensinya, ada. Rekan-rekan bisa melihat kasat mata terkait memperpanjang sasis tempat duduk," katanya.
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Sopir Minibus yang Tertabrak Kereta Api
Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang