TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sebut Odong-odong yang Tertabrak Kereta Salahi Aturan  

Sopir belum ditetapkan tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mengungkapkan, odong-odong yang tertabrak kereta api penumpang Merak-Rangkasbitung di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten menyalahi aturan.

"Kendaraan ini adalah kendaraan bermotor, kita tahu dimofikasi yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang kemudian mesinnya adalah mesin jenis Isuzu," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Po Budi Mulyanto, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Total Ada 31 Korban Kecelakaan Odong-odong Maut Serang

1. Kendaraan lebihi kapasitas dan over dimensi

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, dia pun menyebut saat beroperasi odong-odong tersebut mengalami overkapasitas dengan mengangkut 26 penumpang dan 1 sopir. Dimensi kendaraan juga diubah agar bisa mengangkut penumpang lebih banyak.

"Over dimensinya, ada. Rekan-rekan bisa melihat kasat mata terkait memperpanjang sasis tempat duduk," katanya.

Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Sopir Minibus yang Tertabrak Kereta Api

2. Polisi juga menelusuri asal-usul kendaraan

IDN Times/Khaerul Anwar

Pihaknya akan mengembangkan asal usul dan kelengkapan administrasi kendaraan odong-odong tersebut untuk kebutuhan penyidikan. Sementara, untuk kasus kecelakaannya akan ditangani Polres Serang.

"Terkait administrasi di penyidikan, nanti kapolres. Kita akan kerja sama dengan berbagai pihak," kata Budi.

Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang  

Berita Terkini Lainnya