TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sita iPad Dari Rumah Nikita Mirzani

Nikita tak ada di rumah saat penggeledahan

Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Serang, IDN Times - Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Penggeledahan ini menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE menjerat istri mantan Dipo Latief tersebut.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui siaran pers.

1. Polisi sita ipad dari rumah Nikita

IDN Times/Khaerul Anwar

Penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Dari rumah Nikita petugas menyita satu unit device Ipad merk Apple milik Nikita Mirzani guna menambah alat bukti.

"Alat bukti disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," katanya.

2. Tidak ada tindakan menghalangi penggeledahan

Instagram

Disampaikan Nugroho, pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka Nikita tidak berada di lokasi, namun, pada saat proses penggeledahan pihak tersangka koperatif dan tidak menghalangi penggeledahan.

"Tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," katanya.

Baca Juga: Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani Dilanjutkan

Berita Terkini Lainnya