TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak 

Tersangka masih dalam pengejaran

IDN Times/khaerul anwar

Kota Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.

Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

1. Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain

IDN Times/khaerul anwar

Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. 

"Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya kan baru seminggu (menjabat) belum dalam, baru separo doang," kata Nunung, Sabtu (7/3).

2. Polisi masih mengejar para tersangka

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum berhasil ditangkap karena melarikan diri sejak Presiden Joko Widodo menginstruksikan polisi menindak seluruh penambang ilegal di TNGHS. Namun, Nunung mengatakan pihaknya sudah mengetahui tempat persembunyian tersangka. Dalam waktu dekat akan segera ditangkap.

"Tapi belum ketangkap tiga hari kita tinggal kuat-kuatan yang nangkap apa yang kabur gitu aja pasti kita kejar," kata dia.

Apakah mereka ditetapkan dan masuk daftar pencarian orang? " Ngapain tetapin DPO kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapat," jawab Nunung.

Baca Juga: Pemprov Banten: Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Kabur  

Berita Terkini Lainnya