Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak
Tersangka masih dalam pengejaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.
Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa?
1. Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain
Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya kan baru seminggu (menjabat) belum dalam, baru separo doang," kata Nunung, Sabtu (7/3).
Baca Juga: Pemprov Banten: Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Kabur