PPKM, Seribuan Pekerja di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan
Selama pandemik, 19 ribu karyawan kehilangan pekerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, seribuan pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Hal ini terjadi lantaran perusahaan tempat mereka bekerja terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli. Selanjutnya, pemerintah memperpanjang pembatasan itu dengan PPKM level hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Dinkes: Indikator Penanganan COVID-19 di Kota Tangerang Sudah Bagus
1. Pemantauan ketenagakerjaan terus dilakukan selama pandemik
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya terus memantau isu ketenagakerjaan sejak pandemik COVID-19 mewabah pada awal 2020 lalu. Hal itu pun dilakukan selama penerapan PPKM darurat dan level.
Hasilnya, terdapat sekitar seribuan pekerja yang berpotensi di-PHK dan dirumahkan. “Kalau yang berpotensi PHK ada 555, yang dirumahkan 400-an per akhir pekan kemarin,” kata Hamidi saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga Petugas