TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM, Seribuan Pekerja di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

Selama pandemik, 19 ribu karyawan kehilangan pekerjaan

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, seribuan pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Hal ini terjadi lantaran perusahaan tempat mereka bekerja terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli. Selanjutnya, pemerintah memperpanjang pembatasan itu dengan PPKM level hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinkes: Indikator Penanganan COVID-19 di Kota Tangerang Sudah Bagus

1. Pemantauan ketenagakerjaan terus dilakukan selama pandemik

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya terus memantau isu ketenagakerjaan sejak pandemik COVID-19 mewabah pada awal 2020 lalu. Hal itu pun dilakukan selama penerapan PPKM darurat dan level.

Hasilnya, terdapat sekitar seribuan pekerja yang berpotensi di-PHK dan dirumahkan. “Kalau yang berpotensi PHK ada 555, yang dirumahkan 400-an per akhir pekan kemarin,” kata Hamidi saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

2. Dari 28 perusahaan yang goyang akibat pandemik, mayoritas berasal dari Tangerang

Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menyampaikan, seribuan pekerja yang berpotensi terkena PHK dan dirumahkan itu berasal dari 28 perusahaan yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten. Hal itu terjadi karena perusahaan tempat mereka bekerja cukup terdampak akibat PPKM darurat dan level.

“Kebanyakan dari Tangerang, sektor usaha garmen dan sepatu," katanya.

Baca Juga: Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga Petugas

Berita Terkini Lainnya